Pembicara : Agus Sardjono (FHUI)
Waktu : 27-09-2007
Tempat : Wisma Hadiprana
HAK CIPTA / DESAIN INDUSTRI
Paten, merk, hak cipta, desain industry
Yang paling dekat dengan desain adalah hak cipta dan desain industry
Apa itu hak cipta ?
Hubungan antara Pencipta dengan hasil cipta
Hak untuk menerbitkan (publish / make available for public) dan hak untuk memperbanyak (copy / right to copy) ciptaannya.
Hak untuk member izin / melarang pihak lain untuk mengumumkan / memperbanyak.
Istiah copyright muncul di Inggris untuk pertama kali.
MORAL RIGHT
- Nama pencipta selalu lekat dengan ciptaannya
- Mengubah ciptaan :
o Perubahan Substansial :
contoh monalisa sekarang diubah-ubah wajahnya ada yang berkumis dan sebagainya (pelanggaran hak moral).
o Perubahan Bentuk :
contoh dari novel diangkat jadi sebuah film.
(form of expression)
Peniruan ide bukan pelanggaran Hak cipta, khususnya hak ekonomi dari Pencipta (karena yang dilindungi hak cipta adalah kreasi yang sudah berbentuk (form of expression). Jadi, kalau puny aide disimpen dulu, daripada direalisasiin ama orang lain. Ide tidak dilindungi kecuali kalau sudah diformatkan.
Bentuk-bentuk karya yang dilindungi
Buku
Ceramah, kuliah, pidato, seminar
Alat peraga
Lagu & music
Drama, drama musical
Seni rupa dengan segala bentuk :
seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni terapan / desain
Arsitektur
Peta
Batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan
Jika akan dibawa menjadi kasus hukum :
Pelanggaran terjadi bila ada perbanyakan / pengumuman
Bukti : yang satu merupakan perbanyakan dari yang lain
Apa ada unsure itikad / niat meniru dengan melakukan perubahan-perubahan atas karya awal
HAK CIPTA LIHAT DESAIN ?
Desain = expresi ide baik dalam bentuk 2 dimensi / 3 dimensi
Perlindungan terhadap desain pada aspek perbanyakan (copy) & pengumuman (publish), aspek atribusi dan hak mengubah (moral right)
Desain produk tidak dilindungi dengan hak cipta (copyright), melainkan dengan desain industry (industrial design)
Desain industry = kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau keduanya, baik dalam 2 dimensi / 3 dimensi yang memberikan kesan estetik dan dapat dibuat dalam pola 2 dimensi / 3 dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, kerajinan tangan.
HAK DESAIN INDUSTRI ?
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara pada pendesain atas kreasinya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri / memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (dengan member lisensi = pendesain dapat royalty)
Merk = tanda berupa gambar, nama, kata huruf, angka, susunan warna, kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.
DESAIN & HKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar