Selasa, 02 Oktober 2007

Jika desain anda dicuri

Sumber : Seminar FDGI & FRIENDS XIV
Pembicara : Agus Sardjono (FHUI)
Waktu : 27-09-2007
Tempat : Wisma Hadiprana

HAK CIPTA / DESAIN INDUSTRI

Paten, merk, hak cipta, desain industry

Yang paling dekat dengan desain adalah hak cipta dan desain industry

Apa itu hak cipta ?

Hubungan antara Pencipta dengan hasil cipta

Hak untuk menerbitkan (publish / make available for public) dan hak untuk memperbanyak (copy / right to copy) ciptaannya.

Hak untuk member izin / melarang pihak lain untuk mengumumkan / memperbanyak.

Istiah copyright muncul di Inggris untuk pertama kali.

MORAL RIGHT

- Nama pencipta selalu lekat dengan ciptaannya

- Mengubah ciptaan :

o Perubahan Substansial :

contoh monalisa sekarang diubah-ubah wajahnya ada yang berkumis dan sebagainya (pelanggaran hak moral).

o Perubahan Bentuk :

contoh dari novel diangkat jadi sebuah film.

(form of expression)

Peniruan ide bukan pelanggaran Hak cipta, khususnya hak ekonomi dari Pencipta (karena yang dilindungi hak cipta adalah kreasi yang sudah berbentuk (form of expression). Jadi, kalau puny aide disimpen dulu, daripada direalisasiin ama orang lain. Ide tidak dilindungi kecuali kalau sudah diformatkan.

Bentuk-bentuk karya yang dilindungi

Buku

Ceramah, kuliah, pidato, seminar

Alat peraga

Lagu & music

Drama, drama musical

Seni rupa dengan segala bentuk :

seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni terapan / desain

Arsitektur

Peta

Batik

Fotografi

Sinematografi

Terjemahan

Jika akan dibawa menjadi kasus hukum :

Pelanggaran terjadi bila ada perbanyakan / pengumuman

Bukti : yang satu merupakan perbanyakan dari yang lain

Apa ada unsure itikad / niat meniru dengan melakukan perubahan-perubahan atas karya awal

HAK CIPTA LIHAT DESAIN ?

Desain = expresi ide baik dalam bentuk 2 dimensi / 3 dimensi

Perlindungan terhadap desain pada aspek perbanyakan (copy) & pengumuman (publish), aspek atribusi dan hak mengubah (moral right)

Desain produk tidak dilindungi dengan hak cipta (copyright), melainkan dengan desain industry (industrial design)

Desain industry = kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau keduanya, baik dalam 2 dimensi / 3 dimensi yang memberikan kesan estetik dan dapat dibuat dalam pola 2 dimensi / 3 dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, kerajinan tangan.

HAK DESAIN INDUSTRI ?

Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara pada pendesain atas kreasinya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri / memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (dengan member lisensi = pendesain dapat royalty)

Merk = tanda berupa gambar, nama, kata huruf, angka, susunan warna, kombinasi dari

unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.

DESAIN & HKI


Tidak ada komentar: